Pasal 89 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek) menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali. Pelaksanaan putusan terkait sengketa merek merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berupa tindakan pembatalan merek yang terdaftar.
Peninjauan Kembali/ PK terhadap Putusan PK yang telah terjadi di Indonesia dalam Perkara Perdata A. Konsep Peninjauan Kembali (PK) Penyelenggaraan kekuasaan peradilan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mandiri, artinya hubungan pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta Mahkamah
Perkara Kasasi No. 1544 K/PDT/2008 di putus pada tanggal 18 Mei2009 oleh Majelis Hakim Agung Kasasi Mahkamah Agung RI.d. Perkara Peninjauan Kembali No. 606 PK/PDT/2011 di putus padatanggal 10 Januari 2012 oleh Majelis Hakim Agung PeninjauanKembali Mahkamah Agung RI.Jadi sangat tidak relevan Pelawan mengulang kembali permasalahanhukum yang sudah
1. Eksekusi atas tanah yang masih dalarn proses Peninjauan Kembali, tetap dapat dilaksanakan, hal ini didasarkan pada Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg yang menentukan bahwa : tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan, 2.
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
contoh memori peninjauan kembali perkara perdata